-->

Pengertian Bank Syariah Berdasarkan 4 Hebat Dan Uu Indonesia

Kali ini Oupenbuk akan bagikan ke kalian Pengertian Bank Syariah Berdasarkan 4 Hebat Dan Uu Indonesia. Simak ulasannya dibawah ini.

Apa itu bank syariah? Pengertian bank syariah secara umum ialah salah satu jenis bank yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariat agama islam, jadi dalam pelaksanannya bank syariah mengikuti tata cara muamalah agama islam. Sebagai negara dengan penduduk lebih banyak didominasi agama islam, bank syariah berkembang sangat pesat. DI banyak sekali daerah banyak kita jumpai kantor pelayanan bank syariah.


Lantas bagaimana Undang-Undang mengenai pengertian bank syariah? Begitu juga pendapat para andal dalam memahami pengertian bank syariah? Sebelum kita kupas pengertian bank syariah berdasarkan para ahli, alangkah lebih baiknya kita mengetahui sejarah singkat perihal berdirinya bank syariah, khususnya yang ada di Indonesia.


Sejarah Singkat Bank Syariah di Indonesia

Sejarah bank syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 ketika bank syariah pertama di Indonesia pertama didirikan, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI).  Dalam perkembangannya, BMI berjalan dengan stagnan atau berjalan mengikuti arus. Namun, geliat perkembangan BMI mulai terlihat ketika Indonesia terjangkit krisis moneter tahun 1998/1999. Pada tahhun tersebut, hampir sebagian besar sektor perekonomian lumpuh total, inflasi melonjak, dan nilai tukar rupiah menurun drastis.

Namun, yang terjadi dengan BMI justru sebaliknya. Bisa dikatakan, BMI ialah bank yang tidak mendapat imbas krisis moneter yang signifikan. Melihat konsep Bank Syariah yang dipakai oleh BMI dan daya tahan terhadap krisis moneter, maka mulai bermunculan bank-bank syariah di Indonesia semenjak ketika itu. Bank Syariah kedua yang bangun yaitu Bank Mandiri Syariah.



Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang

Ada dua Undang-Undang yang dipakai untuk mengerahui pengertian bank syariah, yaitu pengertian Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 1998 dan pengertian bank syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008. Mari kita simak bagaimana Undang-Undang memperlihatkan pengertian mengenai Bank Syariah

1. Pengertian Bank Menurut UU Nomor 10 tahun 1998

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dengan bentuk’’ lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Pengertian Bank Syariah Menurut UU Nomor 21 tahun 2008

Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah. Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit perjuangan syariah, meliputi kelembagaan, meliputi aktivitas usaha, serta tata cara dan proses di dalam melakukan aktivitas usahanya. Bank Syariah ialah bank yang menjalankan aktivitas usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan berdasarkan jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),


Pengertian Bank Syariah berdasarkan Para Ahli

Pengertian bank syariah yang kedua ialah pengertian bank syariah berdasarkan para ahli. Ada beberapa andal yang memperlihatkan pendapat mereka mengenai bank syariah, yaitu Sudarsono, Perwaatmaja, Siamat Dahlan, dan Schaik. Berikut ini klarifikasi pendapat para andal perihal pengertian bank syariah.

1. Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono

Menurut Sudarsono Bank Syariah ialah forum keuangan negara yang memperlihatkan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam kemudian lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan memakai prinsip-prinsip syariah atau islam.

2. Pengertian Bank Syariah Menurut Siamat Dahlam

Menurut Siamat Dahlam Bank Syariah ialah bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.

3. Pengertian Bank Syariah Menurut Perwataatmadja

Menurut Perwataatmadja Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.

4. Pengertian Bank Syariah Menurut Schaik

Menurut Schaik, Bank Syariah ialah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada aturan islam, yang dikembangkan pada kala pertenganhan islam dengan memakai konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan laba yang telah ditentukan sebelumnya.


Pengertian Bank Syariah Secara Umum

Berdasarkan pengertian bank syariah berdasarkan Undang-Undang dan pendapat para ahli, maka sanggup disimpulkan bahwa bank syariah ialah forum keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memperlihatkan jasa keuangan kepada masyarakat dengan memakai kaidah atau aturan yang berlaku di pemikiran agama Islam.

Dalam pelaksanaannya, aktivitas yang dijalankan bank syariah sangat berbeda dengan bank konvensional dalam hal penentuan harga produknya. Di bank syariah, penentuan harga berdasarkan janji antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan memilih besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.



Pengertian Bank Syariah Menurut Ahli dan UU Indonesia Pengertian Bank Syariah Menurut 4 Ahli dan UU Indonesia

Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahah).
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
4. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
5. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

Bank syariah dalam menjalankan kegiatannya harus berlandaskan pada 2 hal, yaitu Quran dan hadis. Bank syariah tidak memperbolehkan, bahkan mengharamkan adanya penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bunga bank dalam bank syariah ialah riba, dan riba hukumnya haram (dosa)


Kehadiran bank syariah pada perkembangannya tidak hanya dilakukan oleh umat muslim atau negara islam saja, melainkan juga masyarakat/ negara non muslim. Bank syariah ketika ini sudah banyak tersebar di negara-negara non mislim menyerupai Amerika, Australia, dan Eropa. Adapun referensi Bank Syariah yang ada di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, dan lain-lain.


Demikianlah artikel yang dapat saya bagikan kali ini mengenai Pengertian Bank Syariah Berdasarkan 4 Hebat Dan Uu Indonesia. Semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk Anda. Terimakasih.

0 Response to "Pengertian Bank Syariah Berdasarkan 4 Hebat Dan Uu Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel