-->

11 Bentuk Negara (Kenegaraan), Dominion, Protektorat, Dll

Bentuk-bentuk negara (kenegaraan). Ada aneka macam negara yang ada di dunia, bahkan lantaran saking banyaknya, negara-negara di dunia dibagi menjadi beberapa benua. Akan tetapi, walaupun ada banyak negara di dunia, apakah anda tahu perihal bentuk negara atau bentuk kenegaraan yang mereka anut?

Negara-negara di dunia mempunyai bentuk kenegaraan yang berbeda-beda, misalnya negara indonesia. Bentuk negara Indonesia pada dikala kini ini yaitu negara kesatuan. Akan tetapi negara Indonesia juga pernah menjadi negara koloni. Kapan tepatnya indonesia menjadi negara koloni? Indonesia menganut negara koloni ketika dijajah oleh Jepang, Belanda, dan negara eropa lain yang pernah menjajah Indonesia. Selain berstatus sebagai negara kesatuan, negara indonesia juga menganut bentuk negara demokratis.


Baca juga : Pengertian Dan Tujuan Nkri Berdasarkan Uud 1945 & Penjelasan
Untuk lebih memahami perihal bentuk-bentuk kenegaraan yang ada di dunia, kali ini kami akan membagikan bahan perihal bentuk-bentuk kenegaraan, yaitu bentuk negara secara umum, bentuk negara menurut teori modern, dan bentuk negara menurut jumlah pihak yang memerintah disuatu negara. Dari ketiga pembagian terstruktur mengenai tersebut, jumlah bentuk negara ada 11, 6 bentuk negara secara umum, 2 bentuk negara menurut teori, dan 3 bentuk negara menurut pihak yang memerintah. ntuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.

1. Bentuk-Bentuk Negara Secara Umum

Secara umum, bentuk-bentuk negara dibagi menjadi 6, yaitu bentuk negara koloni, trustee, dominion, uni, protektorat, dan mandat. Banyak sekali ya? Lantas apa perbedaan dari bentuk-bentuk negara tersebut? Mari kita simak klarifikasi di bawah ini.

a. Bentuk Negara Dominion


Dominion yakni bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Kaprikornus hanya ada satu pola negara dominion, yaitu inggris. Bentuk negara dominion pada awalnya merupakan tanah jajahan Inggris, akan tetapi kini sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu adonan negara yang diberi nama “The British Commonwealth of Nation”.


Dalam perkembangan zaman, ada beberapa pola negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion menyerupai India dan Pakistan (meskipun kini dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik). Akhirnya, bentuk negara dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nationtidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nationdiubah menjadi Commonwealth of Nation. Anggota anggota persemakmuran itu, antara lain Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia. Di sebagian dari negara-negara tersebut, seorang Raja atau Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibu kota Inggris, semenjak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.


b. Bentuk Negara Protektorat


Bentuk negara protektorat yakni suatu negara yang berada di bawah pinjaman negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan yakni hal yang biasanya diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara yang merdeka lantaran negara tersebut belum mempunyai hak penuh untuk memakai aturan nasionalnya.


Bentuk negara protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaitu protektorat kolonial dan internasional.

1) Protektorat Kolonial
Dalam negara protektorat kolonial, urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara protektorat kolonial yaitu, Brunei Darussalam sebelum merdeka yakni negara protektorat Inggris.
2) Protektorat Internasional
Negara protektorat merupakan subjek aturan internasional. Contoh negara protektorat yaitu, Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai neagra protektorat Inggris (1890), dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

c. Bentuk Negara Koloni


Bentuk negara yang pertama yakni negara koloni. Negara koloni merupakan negara yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, melainkan diperintah oleh bangsa lain, dan semua utusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. Jadi, tempat atau negara jajahan tidak mempunyai hak untuk memilih nasib sendiri lantaran nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya. Contoh negara koloi kini ini mungkin tidak sanggup kita jumpai, lantaran sebagian besar negara sudah merdeka. Jika berkaca pada masa lalu, negara yang pernah menjadi negara koloni yakni negara Indonesia dan Malaysia.


d. Bentuk Negara Trustee (Perwalian)


Bentuk negara yang kedua yakni negara trustee. Bentuk negara trustee sesuai dengan isi Perjanjian San Franscisco bahwa sehabis PD II lahir bentuk kenegaraan gres yang disebut trustee. Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa negara trustee antara lain :

1) Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II.
2) Daerah mandat yang lahir menurut Perdamaian Versailles.
3) Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.

Pemerintahan di negara berbentuk trustee diawali oleh Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan rakyat di tempat tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini sesuai dengan hak menentuan nasib sendiri.Tujuan pokok negara trustee (perwalian) yakni untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Contoh negara trustee yakni negara Mikronesia. Negara tersebut merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.


e. Bentuk Negara Uni


Bentuk negara Uni merupakan adonan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang kepala negara atau raja. Bentuk negara Uni dibedakan menjadi tiga macam, yaitu uni riil, uni personil, dan uni generalis.

1) Uni Riil
Negara yang bergabung ke dalam uni riil mengurus hubungan dengan negara lain melalui tubuh milik bersama. Dengan bergabungnya negara dalam uni riil maka ditetapkan bahwa urusan tertentu dari negara anggota uni diserahkan kepada tubuh milik uni. Contoh negara uni riil antara lain, Austria dan Hongaria pada tahun 1867 – 1918, Swedia dan Norwegia pada tahun 1603 – 1707, Indonesia dan Belanda pada tahun 1949.
2) Uni Personil
Bentuk negara uni personil yakni negara yang anggotanya masih tetap mengurus semua hal, baik urusan dalam maupun luar negeri. Uni personil biasanya terbentuk lantaran faktor kebetulan menyerupai negara mempunyai ketentuan yang sama mengenai orang-orang yang berhak menjadi raja harus dari keturunan keluarga saja. Contoh negara uni personil antara lain, Belanda dan Luxemburg (1939 – 1890), Inggris dan Skotlandia (1603 – 1707), dan Swedia dan Norwegia (1814 – 1905).
3) Uni Generalis
Negara bentuk uni generalis sanggup terbentuk apabila adonan negara tersebut tidak mempunyai alat perlengkapan bersama. Terbentuknya negara ini bertujuan untuk bekerja sama dalam hubungan luar negeri. Bentuk ini sanggup terbentuk sehabis ada kesepakatan melalui perjanjian. Contoh negara uni generalis yaitu, Uni Indonesia-Belanda sehabis Konferensi Meja Bundar.

f. Bentuk Negara Mandat


Bentuk negara yang terakhir yakni negara mandat. Negara mandat yakni suatu negara yang pada awalnya merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah pinjaman suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuanketentuan perihal pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh negara berbentuk mandat antara lain, Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern

Bentuk-bentuk negara yang kedua yaitu bentuk negara menurut teori modern. Sesuai namanya, ada tiga teori dalam memandang bentuk-bentuk negara di dunia yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat (federasi)

a. Bentuk Negara Kesatuan

Negara kesatuan yaitu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Contoh negara kesatuan antara lain belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.

 Ada aneka macam negara yang ada di dunia 11 Bentuk Negara (Kenegaraan), Dominion, Protektorat, dll
11 Bentuk Negara (Kenegaraan), Dominion, Protektorat, Dll

Negara kesatuan dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua jenis, antara lain :

1) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala tempat sebagai pemerintah tempat yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga wilayahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi tempat atau swatantra.
2) Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi.
Sistem tersentralisasi yakni sistem pemerintahan yang seluruh duduk kasus berada pada negara secara eksklusif yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal sanggup melaksanakannya saja.

Secara umum, ciri-ciri bentuk-bentuk negara kesatuan antara lain :

1) Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
2) Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
3) Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai duduk kasus politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.

b. Bentuk Negara Serikat (Federasi) 

Negara serikat yakni bentuk negara adonan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bab pada awalnya yakni negara yang merdeka, berdaulat dan bangun sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bab pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bab saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Kekuasaan orisinil dalam negara serikat tetap pada negara bagian, lantaran negara bab bekerjasama eksklusif kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bab kepada negara serikat yakni hal-hal yang berkaitan eksklusif dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes). Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat menyerupai Amerika serikat, Jerman, Malaysia, Australia, Swiss, India, dan Jerman.


Secara umum, ciri-ciri bentuk negara serikat antara lain :

1) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
2) Tiap negara bab berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan orisinil tetap pada negara bagian
3) Setiap negara bab mempunyai kewenangan dalam mebuat Undang-Undang Dasar sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
4) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bab untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam

3. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Pihak yang Memerintah

Bentuk negara yang terakhir yaitu bentuk negara menurut jumlah pihak yang memerintah. Menurut pandangan ini, bentuk negara dibagi menjadi 3 yaitu bentuk negara demokrasi, oligarki, dan monarki.

a. Bentuk Negara Demokrasi 


Negara demokrasi yakni bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara ini, rakyat mempunyai kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.


b. Bentuk Negara Oligarki 


Oligarki merupakan suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal.


c. Bentuk Negara Monarki


Monarki merupakan kata dari bahasa Yunani (monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah). Dengan demikian, negara monarki yakni bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun.


Demikianlah artikel yang dapat Oupenbuk bagikan kali ini mengenai 11 Bentuk Negara (Kenegaraan), Dominion, Protektorat, Dll. Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

0 Response to "11 Bentuk Negara (Kenegaraan), Dominion, Protektorat, Dll"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel